rss_feed

Desa Mulyo Dadi

Jl. Kampung
Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten TULANG BAWANG Provinsi LAMPUNG

Perayaan
Hari Bumi
  • YOHANES RUDIARTO, A.MD.KEP

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • AGUS SUPRIYANTO

    Sekretaris Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • NURUL HUDA

    Sekretaris Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • SYAMSU RIZAL

    KASI PEMERINTAHAN

  • HERMAWAN

    KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • NAZAMUDIN

    Operator sideka dan smartvillage

    Tidak Ada di Kantor
  • RIZQI FAUZI

    KASI KESRA

    Tidak Ada di Kantor
  • ANI SETIYANINGSIH

    OPERATOR SIPADES

    Tidak Ada di Kantor
  • WIYANTI

    STAFF

    Tidak Ada di Kantor
  • IMAM FAHRIZAL

    OPERATOR SISKUADES

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

MENJADIKAN DESA MULYO DADI ADIL MAKMUR SENTOSA (SENYUM,SALAM,SAPA,SANTUN)
fingerprint
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA

19 Juni 2022 230 Kali

Sebuah desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih oleh penduduk warga setempat. Orang yang mencalonkan menjadi kepala desa harus memenuhi syarat-syarat yang tertentu. Kepala desa dapat memimpin sebuah desa selama 6 (enam) tahun. Setelah itu kepala desa dapat dipilih kembali namun hanya untuk 6 (enam) tahun berikutnya. Jadi, seorang kepala desa dapat memimpin desa paling lama 12 (dua belas) tahun atau dua kali masa jabatan.

Desa mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Namun tidak semua urusan pemerintahan menjadi kewenangan desa. Hanya urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan desa. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
 
a. urusan pemerintahan desa yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa,
b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya 
    kepada desa,
c. tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota;
d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan di serahkan kepada kepala 
    desa.

Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa dibantu oleh perangkat desa seperti sekretaris desa dan kaur. Sekretaris desa sering disebut dengan carik. 

Kaur atau kepala urusan merupakan perangkat desa yang mengurusi urusan-urusan tertentu. Kepala urusan desa terdiri atas:
a. kepala urusan pemerintahan,
b. kepala urusan pembangunan,
c. kepala urusan kesejahteraan masyarakat, dan
d. kepala urusan keuangan.
 
Dalam menjalankan pemerintahan kepala desa juga dibantu oleh BPD (Badan Permusyawaratan Daerah). Anggota BPD terdiri atas ketua Rukun Warga (RW), pemangku adat, golongan profesi, dan tokoh atau pemuka agama serta masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah enam tahun dan dapat diangkat atau diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA

                

KEPALA DESA 

  1. Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
  2. Mengajukan rancangan peraturan Desa
  3. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
  5. Membina kehidupan masyarakat Desa
  6. Membina ekonomi desa
  7. Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
  8. Mewakili desanya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SEKRETARIS DESA

  1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa.
  2. Fungsi :
  3. Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Kepala Desa
  4. Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
  5. Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala desa diberhentikan sementara
  6. Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa
  7. Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  8. Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

KAUR KEUANGAN

  1. Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa.
  2. Fungsi :
  3. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa
  4. Persiapan bahan penyusunan APB Desa; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

 

KAUR PEMERINTAHAN

  1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
  2. Fungsi :
  3. Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan
  4. Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa
  5. Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan
  6. Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa
  7. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
  8. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.

Administrasi Pemerintahan Desa :

  1. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
  3. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan penangguhan-penangguhan. Misalkan penangguhan atau pengurangan beban biaya di rumah sakit. Pembuatan surat ini tidak memerlukan biaya, digratiskan bagi warga Desa yang memerlukan. Dalam perkembangannya SKTM ini berubah menjadi Kartu Multi guna, Kartu ini dapat digunakan oleh satu keluarga yang diwakili oleh kepala keluarga sebagai pemegang kartu
  4. Surat Keterangan Lalu Lintas
  5. Surat Keterangan NTCR
  6. Surat Pengantar Pernikahan
  7. Surat Keterangan Naik Haji
  8. Surat Keterangan Domisili
  9. Surat Keterangan Pengantar Kepolisian
  10. Surat Keterangan Pindah
  11. Surat Keterangan Lahir/Mati
  12. Surat Keterangan Ke Bank dll.
  13. Surat Keterangan Pengiriman Wesel
  14. Surat Keterangan Jual Beli Hewan
  15. Surat Keterangan Izin Keramaian
  16. Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
  17. Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
  18. Surat Keterangan Tebang Kayu/Bambu
  19. Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan
  20. Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran.

 

KAUR PEMBANGUNAN

  1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta Penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan.
  2. Fungsi :
  3. Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
  4. Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan
  5. Pengelolaan tugas pembantuan; dan
  6. Pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

KAUR KESRA (KESEJAHTERAAN RAKYAT)

  1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
  2. Fungsi :
  3. Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan
  4. Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
  5. Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan
  6.  
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

 

KEPALA DUSUN (DUKUH)

Tugas

  1. membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya
  2. melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
  3. melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
  4. membantu kepala desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan RW (Rukun Wilayah) dan RT (Rukun Tetangga) diwilayah kerjanya
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

   Fungsi

  1. Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
  2. Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
  3. Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
  4. Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
  5. Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa.

 

BPD (Badan Perwakilan Desa)

BPD mempunyai fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tugas

  1. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
  3. Mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
  4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  6. Menyusun tata tertib BPD.

       Hak 

  1. Meminta keterangan kepada pemerintah desa
  2. Menyatakan pendapat Kewajiban
  3. Mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
  5. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional sera keutuhan NKRI
  6. Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  7. Memproses pemilihan kepala desa
  8. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
  9. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat
  10. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Peta Desa

Alamat : Jl. Kampung
Desa : Mulyo Dadi
Kecamatan : Rawa Pitu
Kabupaten : TULANG BAWANG
Kodepos :
Telepon :
No. HP :
Email :

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


insert_photo Galeri

account_circle Pemerintah Desa

message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Kampung
Desa : Mulyo Dadi
Kecamatan : Rawa Pitu
Kabupaten : TULANG BAWANG
Kodepos :
Telepon :
No. HP :
Email :

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 59
Kemarin : 0
Total Pengunjung : 74.999
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.173
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2026 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDesa 2026 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDesa 2026 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran